Google Search
Justia Law Firm Web Site Designs

KAMI SIAP MEMBAYAR THR KARYAWAN SEBESAR Rp 2,5 Milyar

PRESS RELEASE

PT. DSUC, Tbk MERUGI SELAMA 5 (LIMA) TAHUN

Keputusan Direksi untuk menutup perusahaan karena perusahaan merugi tidak dapat dielakkan lagi, karena kondisi keuangan yang terus melorot dan merugi selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Prosedur normative untuk melakukan penutupan perusahaan (Lock Out) telah ditempuh sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam UU Ketenaga-kerjaan Th. 2003. Surat Penutupan Perusahaan telah dilayangkan kepada Dinas Tenaga Kerja di Banjarmasin dengan surat bernomor: 009/PT.DSUC-JLP/VII/2009 tertanggal 24 Juli 2009.

Kebijakan Direksi ditolak oleh Karyawan PT. Daya Sakti Unggul Corporindo, Tbk, dengan mendatangi Dinas Tenaga Kerja Banjarmasin, yang selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Kalimantan Selatan di gedung DPRD Kalsel mengeluarkan Surat yang menegaskan bahwa Perusahaan tunduk kepada Pasal 155 (2) yang menyatakan selama Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indutrial belum ditetapkan, baik Pengusaha maupun Pekerja harus tetap melaksanakan kewajibannya.

Permasalahan muncul ketika likuiditas perusahaan berada pada titik nol. Perusahaan mengalami kegagalan membayar atas tagihan-tagihan yang jatuh tempo. Salah satunya adalah tagihan CV. Ardi Sejahtera Abadi yang telah memohonkan kepailitan PT. DSUC Tbk kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Harta PT. DSUC, Tbk yang tersisa adalah asset-asset perusahaan yang umumnya diletakkan hak tanggungan (hipotik) kepada pihak-pihak pemberi pinjaman. PT. DSUC, Tbk tidak lagi memiliki dana tunai untuk melanjutkan operasional, terlebih lagi untuk membayar sesuai anjuran Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Kalimantan Selatan.

Namun demikian, Pak Budhi Surya sebagai Pendiri dan Komisaris PT. DSUC, bersedia membantu Perusahaan agar tercipta situasi ketertiban yang kondusif di Banjarmasin sekaligus sebagai penghormatan beliau kepada seluruh karyawan yang pernah bekerja di PT. DSUC Tbk, serta dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1430 H, beliau bersedia mengeluarkan dana pribadinya sebesar Rp 2,5 Milyar bagi kedua-belah Pihak untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberian THR ini diikuti dengan 1 (satu) syarat ringan yakni agar kedua-belah pihak, baik Pihak Management dan Pihak Pekerja menyelesaikan perselisihan hubungan industrialnya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Mekanisme hukum yang berlaku, bisa berupa menyampaikan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau mendaftarkan hak tagihannya kepada Pengadilan Niaga sehubungan dengan adanya Tuntutan Kepailitan ke Perusahaan dari CV. Ardi Sejahtera Abadi.

Besar harapan kami, seluruh pihak mampu menahan diri dan bersama-sama untuk menghormati bulan suci serta menghargai orang-orang lain yang juga menjalankan ibadah Puasa, dengan tidak menggunakan cara-cara menyampaikan pendapat seperti melakukan unjuk rasa dengan membawa jumlah massa yang besar.

Perlu diinformasikan, bahwa setiap kesepakatan yang dibuat dibawah tekanan gelombang massa pengunjuk rasa adalah sebuah kesepakatan yang cacat hukum karena salah satu Pihak bersepakat dibawah tekanan. Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang mengatur sah/tidak sahnya sebuah perjanjian menegaskan bahwa Perjanjian yang sah hendaknya disepakati oleh para pihak secara sadar dan cakap serta tidak berada dibawah tekanan oleh pihak manapun juga.

PT. DSUC, Tbk, adalah sebuah perusahaan public yang artinya pemilik perusahaan bukanlah milik individu 2 orang atau 3 orang saja, melainkan telah dapat dan sudah dimiliki oleh masyarakat umum dengan pembelian saham pada pasar saham yang ada di Indonesia. Menurut hukum, pemegang modal hanya bertanggung jawab atas jumlah saham/modal yang dimilikinya saja. Oleh karena itu, perlu kami tegaskan bahwa bila terjadi tuntutan pertanggung-jawaban kepada Bp. Budhi Surya tentunya hanya sebatas atas modal yang dimilikinya dan jumlahnya hanya sebagian kecil dari total saham yang ada. Sangatlah tidak etis dan tidak normatif kalau semua persoalan dibebankan secara penuh 100% kepada Bp. Budhi Surya yang telah lanjut usia.

Sehingga perundingan-perundingan yang menciptakan tekanan, baik secara psikis maupun fisik, terlebih-lebih dengan melakukan ancaman-ancaman, tidak akan dilayani oleh Pihak Perusahaan. Pihak Perusahaan lebih memilih dan menyerahkan penyelesaian permasalahan ini kepada Hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Kita berharap agar seluruh komponen di Propinsi Kalimantan Selatan ini dapat berpikir jernih secara rasional dan logis untuk mampu meningkatkan diri untuk selalu menjadi warga negara yang baik yang menghormati dan menjunjung hukum yang berlaku. ***** LT/RF